Berapa Gaji PNS Sebelum dan Sesudah dinaikkan Beserta Tunjangannya

Berapa Gaji PNS Sebelum dan Sesudah dinaikkan Beserta Tunjangannya

Saat ini banyak orang yang kepengen untuk bekerja menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.

Hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ketika informasi mengenai pendaftaran CPNS mulai beredar.

Kabar yang lagi hangat Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS.

Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian Gaji PNS Terbaru Setelah Naik Per Agustus 2022, Lengkap dengan Tunjangannya

Wow, Ternyata Ini Segudang Keuntungan Menjadi PNS Pusat! - KitaLulus

Dilansir dari Indonesiabaik.id, alasan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan PNS yakni untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar gaji PNS berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:

– Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

– Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)

– Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000

– Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.

Tunjangan

Berikut lima tunjangan PNS yang diterima:

1.Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.

Berapa Gaji PNS Sebelum dan Sesudah dinaikkan Beserta Tunjangannya

Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tunkin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800

2.Tunjangan Istri atau Suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3.Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga :Sahabat Rasulullah Jabir bin Abdillah Al Anshary Murid Yang Cerdas

  1. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Berapa Gaji PNS Sebelum dan Sesudah dinaikkan Beserta Tunjangannya

5.Tunjangan Jabatan (Tunjab)

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Itulah gaji PNS terbaru setelah resmi naik per1 Agustus 2022 beserta beberapa tunjangan PNS yang diterima.

Baca Juga :Kisah Lengkap Sahabat Rasulullah Suhail Bin Amr sang Orator Ulung

Demikian besaran gaji PNS yang lama maupun yang terbaru setelah dinaikkan 5%.