Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022
Pemerintah pada tahun ini siap kembali menggelar rekrutmen PNS atau ASN atau aparatur sipil negara untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada rekrutmen ASN tahun ini, akan lebih diprioritaskan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).
“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ,” kata Mahfud MD.
Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.
Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.
Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah 1.086.128 orang.
Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
CPNS:
– Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
PPPK Pusat:
– Guru: 45.000 orang
– Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
– Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
– Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah:
– Guru: 758.018 orang
– Fungsional selain guru: 184.239 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, telah menerima usulan untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2022.
Adapun pemerintah pada formasi tahun ini akan lebih fokus merekrut eks tenaga honorer untuk jadi ASN.
Baca Juga : Bagaimana Menghilangkan Status Online di WhatsApp (WA) ?
Selain itu, Mahfud juga belum memaparkan lebih spesifik, kapan pengadaan formasi baru CPNS dan PPPK tahun ini akan dibuka.
Dia mengatakan, rekrutmen ASN 2022 memang akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
“Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru.
Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022
Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga : Bagaimana Cara Melihat Status WhatsApp (WA) Tanpa Diketahui ?
Dikutip dari laman menpan.go.id, Senin (27/6/2022) Menteri PANRB ad Interim Mahfud Md mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap